Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jawa Bali mulai 11-25 Januari 2020. Pembatasan kegiatan diberlakukan di sejumlah kabupaten, kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Berikut 7 kegiatan yang dibatasi selama periode 11-25 Januari 2021:
- Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
- Kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%.
- Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Ada empat kriteria yang diberlakukan pada suatu daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat selama dua minggu, yaitu :
- Tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3%.
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82%.
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%.
- Tingkat keterisian rumah sakit di atas 70%.
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur ataupun di tingkat Kabupaten Kota mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah.
sumber : https://bisnis.tempo.co